Forkopi himbau semua pihak untuk mewujudkan Dewan Koperasi Indonesia yang bersatu dan utuh

Oleh : Redaksi / 26 Desember 2024

Forkopi merupakan wadah silaturahmi dan komunikasi insan penggerak Perkoperasian di Indonesia yang berasal dari berbagai elemen masyarakat Perkoperasian, seperti praktisi, akademisi, penasehat hukum maupun tokoh-tokoh lintas sektoral yang mendukung berkembangnya Perkoperasian Indonesia. Forkopi mencermati kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus pada pembangunan Perkoperasian sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke 2 dan 3. Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menguatkan dan mengembangkan Koperasi dan diarahkan untuk mendukung beberapa program prioritas nasional seperti swasembada pangan, pengembangan industri agro maritim berbasis Koperasi, termasuk peran Koperasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis serta menggerakkan ekonomi rakyat.

Forkopi berpendapat bahwa peran Koperasi dalam mendukung program Pemerintah tersebut haruslah dilakukan secara bersama berazaskan kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi nafas gerakan Koperasi. Dengan persatuan dan kesatuan gerak dari penggiat Koperasi beserta para pemangku kepentingan maka program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dicapai dengan keterlibatan penuh secara langsung oleh Koperasi.

Forkopi memandang bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan konsolidasi bagi penggiat Koperasi di berbagai sektor dari tingkat daerah hingga Nasional. Forkopi mengajak seluruh elemen penggerak Perkoperasian untuk bersatu dalam memperjuangkan aspirasi penggiat Koperasi secara bersama dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan ketiga UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR agar menjadi regulasi yang melindungi Koperasi dan mampu mendorong perkembangan Koperasi di Indonesia untuk menjadi salah satu pilar perekonomian Nasional sebagai amanat UUD 1945 pasal 33.

b. Menjadikan Koperasi sebagai sebuah badan usaha yang berwatak sosial dengan azas kekeluargaan dan gotong royong yang bergerak dalam segala sektor ekonomi yang berbasis kerakyatan serta berideologi Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.

c. Mendukung program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dapat dilakukan secara bersama antara Pemerintah dan Koperasi untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Berpijak dasar pemikiran di atas dan pentingnya membangun kebersamaan dalam mewujudkan visi koperasi dalam kerangka kesejahteraan dan keadilan ekonomi Indonesia dibutuhkan adanya kepemimpinan organisasi Koperasi yang kuat. Wadah yang selama ini ada dan merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 25 tahun 1992 yaitu Dewan Koperasi Indonesia.

(DEKOPIN), Forkopi berpendapat bahwa salah satu elemen penting dalam Gerakan Perkoperasian adalah keberadaan DEKOPIN ini. Forkopi memperhatikan bahwa saat ini terdapat perbedaan kepengurusan Dekopin sehingga berdampak pada perbedaan keputusan yang ditetapkan oleh adanya dua kepemimpinan yang berbeda ini. Adanya perbedaan ini tentu saja membuat gerakan dalam rangka memajukan Koperasi menjadi terhambat pada saat tantangan digital dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah. Forkopi sebagai wadah komunikasi insan Koperasi senantiasa siap untuk menjadi mitra strategis bagi DEKOPIN dan bahkan menjadi bagian penting dari DEKOPIN jika diperlukan. Untuk itu Forkopi memohon kepada Pimpinan Pusat DEKOPIN untuk dapat melakukan rekonsiliasi atau islah sehingga menjadi satu kesatuan pimpinan DEKOPIN yang solid dan bersatu. Satu kesatuan Dekopin akan mempertegas fungsi DEKOPIN sebagaimana tersurat dalam UU Nomor 25 tahun 1992 pada pasal 58 ayat 1 yaitu DEKOPIN sebagai sarana:

a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.

b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.

c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.

d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Oleh karena itu Forkopi dengan tulus menyerukan agar Dekopin dapat melakukan proses penyatuan kepengurusan menjadi satu organisasi yang kuat, kredibel dan memberikan manfaat secara khusus bagi penggiat Koperasi serta masyarakat Indonesia secara umum. Forkopi berharap hanya ada satu Dekopin yang mengakomodir semua elemen Gerakan Koperasi dan tidak terjadi perbedaan kepengurusan dari Pusat hingga Daerah.

Demikian disampaikan agar dapat dipahami oleh khalayak umum sebagaimana mestinya. Siaran pers ini dibacakan di depan umum pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 di Jakarta dan ditandatangani oleh elemen Forkopi sebagai berikut:

1. Induk Koperasi Simpan Pinjam ……… ditandatangani oleh Ketua: Andy Arslan Djunaid

2. PBMT Indonesia ……… ditandatangani oleh Ketua: Mursida Rambe

3. BMI grup ………… ditandatangani oleh Ketua: Kamaruddin Batubara

4. Inkopsyah BMT……………. ditandatangani oleh Ketua: Abdul Majid

5. Angkatan Muda Koperasi Indonesia …. ditandatangani oleh Ketua: Frans Meroga P.

6. Pinbuk …………………… ditandatangani oleh Sekum: Ridha Nugraha

7. Peramu ……………….. ditandatangani oleh Ketua: Muh. Asadullah

8. Apeksyindo ……………… ditandatangani oleh Ketua: Sudirman Agus

9. Microfin ….............. ditandatangani oleh Ketua: Iwan Setiawan

10. Inkopdit/CUCO Indonesia …………… ditandatangani oleh Sekjen: Yohanes de Deo W.

11. Forum KSP/USP Jawa Timur ………… ditandatangani oleh Ketua: Sukoco Emilia

12. Ikosindo……………. ditandatangani oleh Wakil Ketua: Alwin Fajrie S.

13. FKS Jawa Timur ………… ditandatangani oleh Ketua: Ali Hamdan

14. Baitut Tamwil Muhammadiyah ………. ditandatangani oleh Direktur: Agus Yuliawan

15. FK3EI …………………... ditandatangani oleh Ketua: Rusono

16. Akademisi:

   a. Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag.

   b. Prof. Dr. Ahmad Subagyo S.E., M.M.

   c. Prof. Drs. Widiyanto, M.Si., Ph.D.

   d. Prof. Dr. Muhamad Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si.

   e. Prof. Dr. Naelati Tubastuvi, S.E., M.Si.

   f. Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto

   g. Prof. Olivia Fachrunnisa, S.E., M.Si., Ph.D

   h. Prof. Dr. Rozihan, M.Ag.

  i. Dr. Purwoko, S.E., M.M.

Share on :

Tinggalkan Balasan