FATWA IBNU TAIMIYAH TENTANG TAWASUL KEPADA NABI
Oleh : Dr. Muh Nursalim / 8 Januari 2025
Di medsos lagi demam Ibnu Taimiyah. Biasa, ada pro dan kontra. Dialektika seperti itu sebenarnya bagus. Asal dibangun dalam bingkai ukhuwah, sehingga saling mencerahkan. Info tentang siapa beliau, apa ajarannya dan di mana letak persamaan dan perbedaan dengan faham ulama lain akan diketahui umat.
Salah satu karya tulis Ibnu taimiyah yang sangat terkenal adalah majmu’ fatawa (kumpulan fatwa). Kitab ini terdiri 26 jilid. Bila dijajar tebalnya lebih dari satu meter. Salah satu bab pada kitab tersebut adalah tentang tawasul bi al nabi (tawasul kepada nabi). Berikut kami kutibkan lengkap dengan teks arabnya, agar tidak terjadi distorsi makna. Terdapat pada kitab majmu’ fatawa juz 1 halaman 30 (fersi maktabah al syamilah).
وَسُئِلَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى هَلْ يَجُوزُ التَّوَسُّلُ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ لَا ؟
الْجَوَابُ
فَأَجَابَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ . أَمَّا التَّوَسُّلُ بِالْإِيمَانِ بِهِ وَمَحَبَّتِهِ وَطَاعَتِهِ وَالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَيْهِ وَبِدُعَائِهِ وَشَفَاعَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا هُوَ مِنْ أَفْعَالِهِ وَأَفْعَالِ الْعِبَادِ الْمَأْمُورِ بِهَا فِي حَقِّهِ . فَهُوَ مَشْرُوعٌ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ وَكَانَ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ يَتَوَسَّلُونَ بِهِ فِي حَيَاتِهِ وَتَوَسَّلُوا بَعْدَ مَوْتِهِ بِالْعَبَّاسِ عَمِّهِ كَمَا كَانُوا يَتَوَسَّلُونَ بِهِ .
وَأَمَّا قَوْلُ الْقَائِلِ : اللَّهُمَّ إنِّي أَتَوَسَّلُ إلَيْك بِهِ . فَلِلْعُلَمَاءِ فِيهِ قَوْلَانِ : كَمَا لَهُمْ فِي الْحَلِفِ بِهِ قَوْلَانِ : وَجُمْهُورُ الْأَئِمَّةِ كَمَالِكِ ؛ وَالشَّافِعِيِّ ؛ وَأَبِي حَنِيفَةَ : عَلَى أَنَّهُ لَا يَسُوغُ الْحَلِفُ بِغَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمَلَائِكَةِ وَلَا تَنْعَقِدُ الْيَمِينُ بِذَلِكَ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ وَهَذَا إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَدَ ، وَالرِّوَايَةُ الْأُخْرَى تَنْعَقِدُ الْيَمِينُ بِهِ خَاصَّةً دُونَ غَيْرِهِ ؛ وَلِذَلِكَ قَالَ أَحْمَدُ فِي مَنْسِكِهِ الَّذِي كَتَبَهُ للمروذي صَاحِبِهِ : إنَّهُ يُتَوَسَّلُ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دُعَائِهِ ؛ وَلَكِنْ غَيْرُ أَحْمَدَ قَالَ : إنَّ هَذَا إقْسَامٌ عَلَى اللَّهِ بِهِ وَلَا يُقْسَمُ عَلَى اللَّهِ بِمَخْلُوقِ وَأَحْمَدُ فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ قَدْ جَوَّزَ الْقَسَمَ بِهِ فَلِذَلِكَ جَوَّزَ التَّوَسُّلَ بِهِ . وَلَكِنَّ الرِّوَايَةَ الْأُخْرَى عَنْهُ : هِيَ قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ لَا يُقْسِمُ بِهِ ؛ فَلَا يُقْسَمُ عَلَى اللَّهِ بِهِ كَسَائِرِ الْمَلَائِكَةِ وَالْأَنْبِيَاءِ فَإِنَّا لَا نَعْلَمُ أَحَدًا مِنْ السَّلَفِ وَالْأَئِمَّةِ قَالَ إنَّهُ يُقْسَمُ بِهِ عَلَى اللَّهِ ؛ كَمَا لَمْ يَقُولُوا إنَّهُ يُقْسَمُ بِهِمْ مُطْلَقًا ؛ وَلِهَذَا أَفْتَى أَبُو مُحَمَّدٍ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ : أَنَّهُ لَا يُقْسَمُ عَلَى اللَّهِ بِأَحَدِ مِنْ الْمَلَائِكَةِ وَالْأَنْبِيَاءِ وَغَيْرِهِمْ ؛ لَكِنْ ذُكِرَ لَهُ أَنَّهُ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيثٌ فِي الْإِقْسَامِ بِهِ فَقَالَ : إنْ صَحَّ الْحَدِيثُ كَانَ خَاصًّا بِهِ وَالْحَدِيثُ الْمَذْكُورُ لَا يَدُلُّ عَلَى الْإِقْسَامِ بِهِ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاَللَّهِ وَإِلَّا فَلْيَصْمُتْ } وَقَالَ : { مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ } وَالدُّعَاءُ عِبَادَةٌ وَالْعِبَادَةُ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ وَالِاتِّبَاعِ لَا عَلَى الْهَوَى وَالِابْتِدَاعِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
Seorang ulama besar Islam (Syekh al-Islam), semoga Allah merahmatinya, pernah ditanya: Apakah diperbolehkan bertawassul dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atau tidak?
Jawaban:
Beliau menjawab: Segala puji bagi Allah. Adapun bertawassul dengan keimanan kepada Nabi, mencintainya, menaati perintahnya, bershalawat dan salam kepadanya, berdoa melalui syafaatnya, serta perbuatan lainnya yang merupakan amalannya atau amal ibadah yang diperintahkan kepada umatnya, maka hal itu disyariatkan berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Para sahabat radhiyallahu 'anhum bertawassul dengannya semasa hidupnya, dan setelah wafatnya, mereka bertawassul dengan Abbas, pamannya, sebagaimana mereka dulu bertawassul dengan Nabi.
Adapun ucapan seseorang: “Ya Allah, aku bertawassul kepada-Mu dengan Nabi ini.” Para ulama memiliki dua pendapat tentang hal ini, sebagaimana mereka juga memiliki dua pendapat tentang sumpah dengan Nabi: Mayoritas imam seperti Malik, Syafi’i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bersumpah dengan selain Allah, termasuk para nabi dan malaikat, serta sumpah tersebut tidak sah berdasarkan kesepakatan ulama. Ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. Riwayat lainnya mengatakan bahwa sumpah dengan Nabi secara khusus sah, tetapi tidak dengan selainnya.
Karena itulah, Imam Ahmad dalam salah satu risalahnya kepada muridnya al-Marwazi menyatakan bahwa bertawassul dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam doa itu diperbolehkan. Namun, sebagian ulama lain mengatakan bahwa hal ini termasuk bersumpah kepada Allah dengan makhluk-Nya, dan tidak boleh bersumpah kepada Allah dengan makhluk. Dalam salah satu riwayat dari Imam Ahmad, beliau membolehkan sumpah dengan Nabi, sehingga beliau juga membolehkan bertawassul dengannya. Namun, dalam riwayat lain, yang merupakan pendapat mayoritas ulama, tidak diperbolehkan bersumpah dengan Nabi, sebagaimana tidak diperbolehkan bersumpah dengan malaikat dan para nabi lainnya.
Kami tidak mengetahui ada seorang pun dari kalangan salaf atau para imam yang menyatakan bahwa seseorang boleh bersumpah kepada Allah dengan Nabi, sebagaimana mereka juga tidak membolehkan bersumpah dengan nabi-nabi lainnya secara mutlak. Karena itu, Imam Abu Muhammad bin Abdus Salam memberikan fatwa bahwa tidak boleh bersumpah kepada Allah dengan salah satu dari para malaikat, nabi, atau selain mereka. Namun, disebutkan kepadanya bahwa ada hadis dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang bersumpah dengannya, maka beliau berkata: Jika hadis itu shahih, maka itu adalah kekhususan bagi Nabi.
Adapun hadis yang dimaksud tidak menunjukkan kebolehan bersumpah dengannya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Allah, atau jika tidak, hendaknya ia diam.” Dan beliau juga bersabda: “Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.”
Doa adalah bentuk ibadah, dan ibadah harus berdasarkan ketentuan wahyu dan petunjuk (taufiq), bukan atas dasar hawa nafsu atau perbuatan yang diada-adakan (bid’ah). Wallahu a'lam.”
Sebagaimana fatwa Ibnu Taimiyah di atas, bahwa tawasul dengan bersalawat kepada nabi Muhammad saw itu boleh. Pendapat ini menarik. Karena ternyata do’a yang dibaca para kyai aswaja itu juga bertawasul dengan shalawat nabi.
Misalnya, buku fasholatan karya kyai Muhammad Asnawi Al Qudsy. Pada bab do’a setelah shalat fardhu, ditulis rangkaian do’a sebagai berikut:
اللّْهُمَ صَلِ وَسلم عَلى سَيّدِنَا محُمَّدٍ صَلَاةً تَنْجيْنَا بِهَا مِنْ جَمِيْع الأهْوَالِ وَالآفَاتِ وَتَقْضِىْ لَنَا بِهَا مِنْ جَميْع الحَاجَاتِ, وَتُطَهرنَّيِه مِنْ جَيع السيِئَاتِ وَتَرْقَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ اعْلَى الدَّرَجَاتِ وَتُبَلِغُنَا بِهَا اَقْصَى الغَايَاتِ مِنْ جَيْع الخَيْرَاتِ فى الحَيَاتِ وَبَعْدَ الحمّاتِ.
Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada junjungan kami, Nabi Muhammad, dengan shalawat itu Engkau menyelamatkan kami dari segala kengerian dan bencana. Dan dengan shalawat itu, Engkau memenuhi semua kebutuhan kami, membersihkan kami dari segala kesalahan, mengangkat kami ke derajat yang paling tinggi di sisi-Mu, serta menyampaikan kami kepada tujuan tertinggi dari segala kebaikan, baik di kehidupan dunia maupun setelah kematian.
Bila mengikuti fatwa ini, mestinya amalan do’a kawan-kawan salafi dengan aswaja itu tidak ada perbedaan. Sama-sama membolehkan bertawasul dengan shalawat kepada Nabi. Pada bab lain mungkin ada perbedaan. Ya nda apa-apa, asal ukhuwah tetap terjaga.
Share on..
Tinggalkan Komentar
Tag : #FatwaIbnuTaimiyah #TawasulKepadaNabi #PandanganIbnuTaimiyah #TawasulDalamIslam #KajianIslam #FatwaTawasul
Informasi BMT-IM
Kantor pusat Jl. Gemolong -Sragen Km. 01, Klenthang, Gemolong, Sragen, Jateng. 0271 679 3007
Media Sosial
Hubungi Kami
0271 679 3007
0813 9244 8313
bmt.imangml@gmail.com
Produk & Layanan
Berita & Pembaruan