KSPPS BMT Insan Mandiri Jawa Tengah atau sering di sebut dengan BMT IM Jateng merupakak lembaga keuangan syariah yang berdiri pada Bulan April 2007, dan pada saat ini telah memiliki 7 (tujuh) kantor cabang di Jawa Tengah. Kantor pusat BMT IM Jateng berada di Jl. Sukowati, km 01, Klenthang, Gemolong, Sragen, Jawa Tenga.

  1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM):

    • Kementerian bertanggung jawab atas pembinaan, pengembangan, dan pengawasan koperasi secara umum. Mereka mengatur kebijakan, memberikan bimbingan teknis, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap koperasi di Indonesia.

  2. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota:

    • Di tingkat daerah, dinas-dinas ini bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan koperasi di wilayah masing-masing. Mereka berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkop UKM dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan koperasi di tingkat lokal.

      Anggota Koperasi:

    Pengawasan internal juga dilakukan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota tahunan (RAT). Anggota memiliki hak untuk menilai kinerja pengurus dan pengawas koperasi serta memberikan masukan dan rekomendasi.

Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan koperasi di Indonesia dapat beroperasi dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya.

VISI & MISI BMT IM

Struktur Organisasi