Fiqih Menjual Kulit Hewan Qurban

Penulis : Dr. Muh Nursalim, M.Ag.

Meski setiap tahun melaksanakan kurban, tetap saja panitia berdebat tentang masalah yang satu ini. Kulit hewan qurban.

Secara umum dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Yang pertama tidak boleh dijual, dan yang kedua boleh dijual.

Yang tidak memperbolehkan biasanya kulit tersebut dibakar. Kemudian digunting-gunting dibagikan kepada masyarakat. Ini pekerjaan berat dan melelahkan. Tapi demi keyakinan, pekerjaan susah itu terasa ringan. Karena dikerjakan rame-rame. Dan ini energi yang tak dapat dihitung. Adanya rasa takut, “ kalo dijual berdosa”.

Mereka mendasarkan keyakinanya pada hadis berikut ini.

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَامَ فَقَالَ « { إِنِّى } كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا الأَضَاحِىَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

Bahwa Nabi saw berdiri lalu bersabda, sesungguhnya aku pernah melarang kalian agar tidak memakan daging qurban lebih dari tiga hari, tapi sekarang karena saya melihat kalian lapang maka makanlah sekehandakmu dan janganlah menjual daging qurban, makanlah dan bersedekahlah dan nikmatilah kulitnya jangan kalian jual. (HR. Ahmad)

قال النووي في المجموع : واتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على أنه لا يجوز بيع شيء من الهدي ولا الأضحية نذراً كان أو تطوعاً

Imam Nawawi dalam kitab Almajmu’ mengatakan, nash-nash dari Imam Syafii dan kawan-kawanya menyebutkan bahwa dilarang menjual sesuatu dari hewan qurban, baik kurban wajib maupun sunah.

Di atas rujukan mereka yang melarang menjual kulit hewan qurban. Adapun yang membolehkan berikut ini saya kutibkan pendapat mereka yang tercantum dalam kitab Al Mahalli:

قَدْ اخْتَلَفَ السَّلَفُ فِي هَذَا -: فَرُوِّينَا مِنْ طَرِيقِ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ صَهْبَانَ قُلْت لابْنِ عُمَرَ: أَبِيعُ جِلْدَ بَقَرٍ ضَحَّيْت بِهَا فَرَخَّصَ لِي.

وَرُوِّينَا مِنْ طَرِيقِ عَطَاءٍ أَنَّهُ قَالَ: إذَا كَانَ الْهَدْيُ وَاجِبًا يَتَصَدَّقُ بِإِهَابِهِ وَإِنْ كَانَ تَطَوُّعًا بَاعَهُ إنْ شَاءَ. وَقَالَ أَيْضًا: لا بَأْسَ بِبَيْعِ جِلْدِ الأُضْحِيَّةِ إذَا كَانَ عَلَيْك دَيْنٌ.

وَسُئِلَ الشَّعْبِيُّ عَنْ جُلُودِ الأَضَاحِيِّ فَقَالَ إنْ شِئْت فَبِعْ، وَإِنْ شِئْت فَأَمْسِكْ

Para ulama salaf telah berbeda pendapat tentang boleh tidaknya kulit hewan qurban dijual. Diriwayatkan kepada kami dari jalur Syu’bah, dari Qatadah dari Uqbah bin Shohban, aku berkata kepada Ibnu Umar. “Aku menjual kulit sapi yang telah kusembelih untuk qurban”. Ibnu Umar membolehkan.

Dan diriwayatkan dari jalur Atha, bahwa ia berkata. “ Jika kurban itu wajib maka wajib disedekahkan. Bila kurban sunnah maka jika mau boleh dijual”. Beliau juga berkata, “Tidak mengapa kulit hewan kurban itu enkau jual bila kamu punya utang”.

Imam As Sya’bi ditanya tentang kulit hewan qurban, beliau jawab. Jika engkau mau silahkan jual bila tidak ya tahanlah.

Ada juga fatwa Syabkah Al Islamiyah sebagai berikut:

قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يجوز بيع جلد الأضحية ولا غيره من أجزائها لا بما ينتفع به في البيت ولا بغيره؛ وبه قال عطاء والنخعي ومالك وأحمد وإسحاق، هكذا حكاه عنهم ابن المنذر، ثم حكى عن ابن عمر وأحمد وإسحاق أنه لا بأس أن يبيع جلد هديه ويتصدق بثمنه، قال: ورخص في بيعه أبو ثور.

Telah kami sebut, bahwa mazhab kami (Syafii) melarang menjual kulit hewan qurban dan bagian lainnya baik yang dapat dimanfaatkan rumah tangga atau tidak. Begitulah yang dipedomani Imam Atho, Nakho’i, Malik, Ahmad dan Ishaq ini riwayat Ibnu Munzir. Kemudian diceritakan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq bahwa mereka membolehkan menjual kulit hewan qurban dan hasilnya disedekahkan. Adapun Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh menjual kulit hewan kurban sebagai rukhsoh (keringanan).

Perbedaan kurban wajib dan kurban sunnah adalah. Kurban wajib yaitu, seseorang berkurban karena nazar. MIsalnya, kalau aku lolos jadi perangkat desa akan menyembelih kurban. Adapun kurban sunah adalah kurban pada umumnya, tanpa karena nazar.

Penulis kitab Fikih Sunah, Sayid Sabiq dengan mengutib pendapat Abu Hanifah juga membolehkan menjual kulit hewan qurban untuk kemaslahatan umat.

Akhirnya. Silahkan mengambil pendapat yang anda yakini. Apabila bertindak sebagai panitia sebaiknya dimusyawarahkan, bagaimana baiknya, agar masing-masing pihak merasa nyaman. Nyaman dari sisi fikih maupun sisi pelaksanaan penyembelihan qurban. Wallahu’alam