Dewan Pengawas Syariah BMT Insan Mandiri Dr. H. Muh Nursalim Turut Berpartisipasi dalam Ijtima Sanawi X DSN-MUI

Syaiful Khoir - BmtImJateng

Jum'at, 26 September 2025, 13.30 WIB

Dalam rangka memperkuat pemahaman dan implementasi fatwa syariah terbaru, Pra Ijtima Sanawi X yang diselenggarakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sukses menghadirkan sekitar 300 Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari berbagai lembaga keuangan syariah.

Kegiatan bertema “Masyarakat Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat” ini menjadi momen penting bagi lembaga-lembaga syariah untuk berdiskusi, belajar, dan mendalami lima fatwa terbaru DSN-MUI yang dikeluarkan pada tahun ini.

Salah satu peserta aktif dalam kegiatan tersebut adalah Dr. H. Muh Nursalim, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah BMT Insan Mandiri. Kehadirannya menunjukkan komitmen lembaga terhadap penguatan tata kelola syariah dan keberlanjutan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam.

Beberapa poin penting dalam kegiatan tersebut antara lain:

  1. Sosialisasi 5 fatwa terbaru DSN-MUI
    Fatwa-fatwa yang diperkenalkan meliputi:

    • Fatwa No. 161 tentang Syirkah Milk Mutanaqishah

    • Fatwa No. 164 tentang penyelenggaraan manfaat dan pensiun berkala berdasarkan prinsip syariah dalam program pensiun iuran pasti

    • Fatwa No. 163 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas

    • Fatwa No. 165 tentang pedoman penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) Syariah untuk Lembaga Penjamin Simpanan

  2. Metode pembelajaran berbasis studi kasus
    Selain paparan materi, DPS dibagi dalam kelompok studi kasus berdasarkan persoalan yang telah dikirim ke sekretariat DSN, agar diskusi lebih aplikatif dan kontekstual.

  3. Penguatan jejaring dan sinergi antar DPS
    Moment ini juga menjadi wadah silaturahmi dan sinergi antara DPS dari berbagai institusi, termasuk BMT, bank syariah, lembaga keuangan mikro, dan lain-lain.

Dengan ikut serta dalam kegiatan ini, Dr. H. Muh Nursalim dan BMT Insan Mandiri berharap dapat membawa manfaat praktis bagi pengelolaan BMT agar lebih selaras dengan fatwa dan prinsip syariah terkini, serta mendorong pelayanan keuangan yang lebih tepat, amanah, dan produktif bagi anggota dan masyarakat luas.